Rumpin | Warga Desa Cipinang dan Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menolak penghapusan uang perataan yang akan diterapkan oleh PT Holcim Maloko Quaray. Menurut warga, uang perataan sudah lama diberlakukan dan dianggap menjadi hak masyarakat.
Haji Sholeh (46), tokoh masyarakat Desa Cipinang, mempertanyakan rencana penghapusan uang perataan tersebut. “Kalau mau dihapus, terus uang tersebut akan dikemanakan? Saya bersama warga akan mempertahankan, soalnya uang itu sudah menjadi hak masyarakat,” tegasnya, Jumat (2/5).
Terpisah, Kepala Desa Sukasari, Suryanto, juga menolak penghapusan uang perataan itu. “Saya sebagai kepala desa menolak, karena ini sudah kesepakataan dari dulu yang merupakan hak masyarakat, dan saya akan tetap berpihak kepada masyarakat yang notabene adalah warga saya,” tandasnya.
Suryanto menegaskan, seharusnya pelaku usaha tetap memberikan hak warga. “Sudah keharusan para pelaku usaha memberikan hak dan bersumbangsih kepada masyarakat sekitar. Maka saya minta pihak PT terus memberikan haknya kepada warga di dua desa ini,” ujarnya.
(Jurnal Bogor)