3 Bos Cipaganti Tipu Investor Rp3,2 Triliun

by -248 views

cipagantiTiga petinggi Cipaganti Group ditangkap lantaran telah menipu para investornya. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, diperkirakan dana yang dihimpun dari perbuatan itu mencapai Rp3,2 triliun.

Kasubdit III/Jatanras Ditresrkimum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono, mengatakan, tersangka AS (52) sejak 2008 hingga 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun modal usaha dari para investor.

“Dari 8.700 mitra atau investor terkumpul Rp3,2 triliun dengan sistem bagi hasil 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan,” jelasnya, di Bandung, Selasa (24/6/2014).

Dengan kesepakatan tersebut, dana akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan pembangunan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.

Namun dari hasi pemeriksaan terhadap para saksi yang ada, ternyata dana tersebut justru digunakan kepada PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) senilai Rp200 miliar, PT Cipaganti Global Transporindo (CGT) senilai Rp500 miliar, dan PT CGP senilai Rp885 juta milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5 persen dan 1,75 persen.

“Tapi kenyataannya sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, dan cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Prioritaskan Penyelesaian Pembangunan 14 Jalan Tol di Jabar

Selain itu, dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjadi investor dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan. “Atau, biasa kita kenal dengan istilah gali lubang-tutup lubang,” ucapnya.

Lebih lanjut Murjoko menjelaskan, saat awal bermitra, dana kerjasama langsung diberikan sebesar 1,5 persen sampai 2 persen kepada freeline marketing yang bisa menarik investor lain sebagai fee.

Seperti diketahui, polisi telah melakukan upaya jemput paksa terhadap tiga petinggi Cipaganti Group pada Senin 23 Juni di kediaman masing-masing. Ketiga tersangka adalah AS (52) dan istrinya YTS (44), warga Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, dan seorang tersangka lain yang juga seorang perempuan berinisial DSR (61), warga Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.

(Okezone)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.