Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, mengatakan, perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia tetap berdasarkan aturan yang berlaku, yakni dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Adapun kontrak Freeport akan berakhir pada 2021. Dengan demikian, urusan perpanjangan kontrak praktis ditentukan oleh pemerintahan mendatang atau pada 2019. CT pun menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Freeport tidak boleh dijamin dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
“Enggak boleh. Itu bertentangan langsung,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Sebagai informasi, kontrak Freeport akan berakhir 2021. Belakangan beredar kabar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan jaminan bahwa kontrak Freeport bisa diperpanjang hingga 2041 dalam sebuah nota kesepahaman, meskipun nantinya yang meneken kontrak baru adalah pemerintahan 2014-2019.
Di sisi lain, renegosiasi kontrak karya Freeport hingga saat ini pun masih menemui jalan buntu. “Perundingan belum bisa tercapai karena masih ada hal-hal prinsip yang belum disepakati oleh pemerintah,” kata CT.
Sementara itu, ditanya soal hal prinsip apa dari keenam poin yang belum bisa disepakati, CT enggan membeberkan. Misalnya, terkait divestasi, CT hanya bilang bahwa pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang.
“Terserah. Artinya kita membuka diri, dan dari mereka membuka. Kita akan percepat. Tapi kalau engga bisa, ya kita enggak bisa. Kita enggak mungkin melanggar Undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada,” ujarnya.
(kompas.com)