Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Muhammad Noor, hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 17 Juni 2014.
Jaksa menilai Teuku Bagus telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selan itu, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Teuku Bagus dengan membayar uang pengganti sebesar Rp407.558.610.
“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” kata Jaksa Kresno.
Jaksa menilai hal yang memberatkan bagi Teuku Bagus adalah karena perbuatan dia tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, serta melakukan efisiensi dan efektifitas pengguna anggaran.
Perbuatan terdakwa juga dianggap telah mengakibatkan proyek pembangunan P3SON Hambalang menjadi tidak tercapai. Sementara hal yang meringankan adalah Teuku Bagus dianggap berlaku sopan serta mengakui perbuatannya.
“Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang menguntungkan yang dinikmati dirinya dalam perkara tindak pidana korupsi. Serta Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Jaksa Kresno.
Pihak kuasa hukum Teuku Bagus mengaku akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada tanggal 24 Juni 2014. Sementara Teuku Bagus sendiri enggan mengomentari tuntutan jaksa tersebut.(viva.co.id)