Mereka yang Pakai Rotator di Mobilnya Tak Cukup Hanya Ditilang Saja!

by -197 views

mobil pakai rotatorAkhir pekan lalu polisi menangkap dua mobil yang tengah melaju di Tol Senayan. Dua mobil itu, VW Tiguan B 28 CKO dan Nissan X-Trail B 1005 SKJ, menggunakan rotator bak polisi yang menyala meminta jalan ke pengendara yang lain. Seorang pengendara melaporkan itu ke TMC Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian yang berpatroli di kawasan tol bergerak cepat. Dua mobil yang melaju terpisah itu disergap. Ternyata mereka warga sipil biasa, yang memakai rotator memang untuk gagah-gagahan agar bisa menembus kemacetan.

Tak hanya dua mobil itu saja, pada Minggu (15/6) polisi juga mengamankan mobil lainnya yakni Hummer B 63 BOS, mobil double cabin bernopol B 9057, dan Kijang kapsul B 7181 JR. Mereka semua memakai rotator dan menyalahgunakannya. Sesuai UU, mobil sipil tak boleh memakai rotator.

Tapi sayangnya para pengendara ini hanya dikenakan tilang saja. Mereka pun dilepas setelah rotator dicopot dan tilang diberikan. Namun hukuman tilang ini dinilai tak mempan buat para pengendara bandel yang sok berlaga bak petugas ini.

Baca Juga:  Gubernur: Kembangkan Budaya Sunda di Kalbar

Perlu ada hukuman yang lebih tegas agar para pengguna rotator ini jera. Kalau hanya denda tilang tentu bagi para pemilik mobil itu uang denda bukan masalah. Yang parah lagi di mobil Nissan X-Trail ditemukan banyak tempelan Mabes Polri dan juga kartu anggota Polri palsu yang amat meresahkan. Tentu lagi-lagi sanksi tilang tak akan membuat mereka jera.

Sesuai UU pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 134 dapat dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Bila denda uang dianggap kecil buat mereka, mungkin perlu diberikan sanksi kerja sosial bagi para pelanggar. Misalnya ikut membantu polisi mengatur lalu lintas di kemacetan Jakarta. Anda setuju? Silakan kirim saran dan pendapat Anda ke redaksi@detik.com atau bisa juga berbagi foto bila menemukan mobil sipil yang memakai rotator atau stiker Polri.
(detik.com)

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling di Bandung 2-7 Desember 2024

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.