Polres Kota Sukabumi berhasil ungkap kasus uang palsu (upal) siap edar senilai 2,2 miliar di Perumahan Griya Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Selain itu, polisi pun mengamankan delapan orang pria yang diduga sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
Dari rumah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa upal sebanyak 22 gepok pecahan Rp 100 ribu, 47 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, dua printer, satu laptop, satu unit penghitung uang, dan satu mesin mesin pengering.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santoso saat dihubungi Klik-Galamedia.com, Jumat (6/6/14). Masih dikatakan, uang palsu yang berhasil disita bernilai 2,2 miliar pecahan 100 ribu.
Masih dikatakannya, terungkapnya kasus upal tersebut berawal dari anggota Polsek Sukalarang yang mendapatkan laporan salah satu korban tipu gelap. Korban mengaku ditawari seseorang bisa memperoleh duit berlipat senilai Rp 100 juta jika menyerahkan uang sebanyak Rp 10 juta.
Dari informasi tersebut langsung melakukan penggerebakkan salahsatu rumah di Perumahan Griya Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Kamis (5/6//14) malam.
“Saat digerebek, anggota kami menemukan tumpukkan uang palsu sebanyak 2,2 miliar rupiah dengan pecahan 100 ribu rupiah,”katanya, seraya menambahkan, polisi pun mengamankan 8 orang pria yang saat itu berada di rumah tersebut.
“Untuk ke 8 orang yang diamankan kami belum menetapkan status tersangka. Mereka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik kami,” katanya.
(Galamedia)