KARYAWAN atau buruh diminta untuk mengadu bila belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke posko Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi. Ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi,Abdul Iman di Kantornya,Senin (14/7).
Dikatakan Abdul Iman,posko akan disediakan pada H-7 Lebaran di Kantor Disnaker Kota Bekasi,”Posko dimaksudkan untuk membantu karyawan dalam mendapatkan THR di perusahaannya,” katanya.
Tambah Iman,Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif buruh yang harus diterima dari perusahaan setiap tahun, sebelum hari raya Idul Fitri.
“THR adalah hak normatif yang harus diterima oleh buruh dari perusahaan. Pembagian THR ini, sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja, diberikan paling lambat H-7 perayaan hari raya Idul Fitri,jika ada keterlambatan atau tidak adanya pemberian THR.para buruh dan karyawan wajib lapor ke Disnaker,” tambahnya.
THR yang harus diterima buruh kata Abdul Iman minimal satu bulan gaji. Untuk itu, lanjutnya, bila ada perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR sesuai dengan undang undang yang berlaku, buruh bisa mengadu ke Posko THR di Disnaker.
“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan undang undang. Kalau ada perusahaan yang nakal dan tidak melaksanakannya, silahkan laporkan ke Posko Kami di Disnaker agar kami tindak tegas perusahaan yang terbengkalaikan THR para karyawan dan buruh,” pungkasnya.
(gobekasi.com)