Hariono Kena Tipu Mencapai Rp 3,5 M

by -189 views

HarionoGelandang bertahan Persib Bandung siang tadi tampak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung untuk menjadi saksi dalam perkara penipuan yang menimpanya pada Kamis, (3/7). Dalam kesaksiannya Hariono mengaku bahwa dirinya telah ditipu oleh terdakwa Anada Welyanshah dengan kerugian yang mencapai Rp 3,5 miliar.

Dalan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Janverson Sinaga, saksi Hariono menjelaskan bahwa dirinya sejak tahun 2010 lalu, tepatnya bulan Oktober, sudah bertemu dengan terdakwa Anada yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang General Manajer PT KS Widya Utama yang bertempat di Jalan Ir Djuanda (Dago).

Dengan tipu dayanya, pemain Persib ini akhirnya mau menyerahkan uang Rp 300 juta untuk biaya administrasi balik-nama perusahaan tersebut atas nama Hariono. Kemudian pada 14 Oktober 2010, di Bank BCA Ahmad Yani, Hariono menyerahkan buku tabungan BCA beserta kartu ATM dan nomor PIN kepada terdakwa. Setiap bulan, gaji Hariono pun mengalir ke rekening tersebut. Hariono sendiri mengaku tiap bulan dirinya digaji sebesar Rp 50 juta oleh Persib dan uang tersebut selalu diambil terdakwa. Hakim pun sempat heran, mengapa Hariono sampai rela memberikan ATM dan no PIN-nya kepada terdakwa.

Baca Juga:  Tak Lama Lagi Mimpi Bisa Dilihat

Pada akhir 2012, di Mess Persib, Hariono menyerahkan lagi kartu ATM Bank BTPN. Di rekening tersebut terdapat saldo sekitar Rp 51 juta. Dan dalam rentang waktu 2010-2014, terdakwa melakukan penarikan uang dan transfer hingga Rp 3,5 miliar tanpa seijin Hariono.

“ATM, buku tabungan untuk gaji saya dan nomor PIN saya dikasihkan ke dia. Hampir empat tahun gaji saya diambil dia,” ujar Haryono dalam kesaksiannya.

Proses balik nama tidak pernah terjadi karena diketahui PT KS Widya Utama tersebut tidak ada alias fiktif. Terdakwa Ananda pun mengaku kepada Hariono menjanjikan akan menjodohkan anak bosnya ke pemain bernomor punggung 24 itu.

Terdakwa sendiri diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ditanya jaksa Lia Pratiwi, terdakwa mengakui perbuatannya. Dan dikatakan olehnya bahkan uang yang diambil dari ATM Hariono tersebut dipakai untuk pergi ke karaoke, biaya hidup sehari-hari dan juga biaya menikah.

(simamaung)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.