Polri melarang massa untuk melakukan aksi demo di sekitar gedung KPU pada saat rapat pleno rekapitulasi Pilpres Selasa, 22 Juli besok. Massa pendemo dilarang melakukan aksi mulai ring 3 KPU dengan radius hingga 200 meter.
“Kita cegah, tidak boleh masuk ke KPU,” tegas Kapolri Jenderal Sutarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Kapolri mengatakan, untuk mengantisipasi gelombang massa yang akan datang ke KPU, jajarannya akan melakukan penyekatan di wilayah yang berbatasan dengan Polda Metro Jaya.
“(Penutupan gelombang massa di) 3 Titik dari Banten dan 7 titik dari Bandung,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya tidak melarang akan adanya aksi demo besok. Tetapi, massa yang akan melakukan aksi demo diharapkan menyampaikan pemberitahuan ke aparat kepolisian melalui korlapnya.
“Dalam undang-undang boleh, tetapi ada aturan tempat dan waktunya,” ujar Rikwanto.
Untuk unjuk rasa di sekitar kantor KPU, Rikwanto menyatakan hal itu tidak diperbolehkan karena akan mengganggu proses rapat pleno.
“Mulai ring 3 tidak boleh (ada demo). Kalau di sekitar Bundaran HI boleh,” ujar Rikwanto.
(detik.com)