Pemred Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Redaktur Obor Redaktur Dermawan Sepriossa akhirnya selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Kamis (10/7/2014) sore.
Menurut keterangan dari Hinca Panjaitan, kuasa hukum Setyardi diketahui kliennya diperiksa sebagai tersangka terkait administrasi pidana denda UU Pers Pasal 18.
“Pemeriksaan hari ini melengkapi saja. Dan tadi sudah selesai semua, dianggap selesai pemeriksaan,” kata Hinca di Mabes Polri.
Lalu saat ditanya ada berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Hinca mengatakan ada sekitar 40-an pertanyaan.
Dan seluruh pertanyaan seputar UU Pers yang tidak berbadan hukum.
Lebih lanjut, Hinca menuturkan hari ini baik Setyardi dan Darmawan datang ke Mabes Polri untuk melanjutkan pemeriksaan yang lalu.
Namun dengan status tersangka untuk pidana administrasi denda menurut UU Pers.
“Sebelumnya kan dipanggil tapi kami belum hadir karena kesibukan. Sebagai saksi kan sudah, sebagai tersangka baru hari ini,” tambah Hinca.
(tribunnews)