Kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) mulai bergulir ke pengadilan. Kelima tersangka kasus tersebut akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (27/8).
“Sidang perdana 5 terdakwa kasus di JIS hari Rabu di PN Jaksel,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo dalam pesan singkat, Senin (25/8/2014).
Kelima terdakwa yang akan disidang tersebut adalah para tenaga kebersihan dari perusahaan outsourcing ISS. Berkas pemeriksaan dan barang bukti perbuatan mereka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan sejak bulan lalu.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena telah melakukan kekeraasan seksual pada seorang bocah TK yang masih berusia 6 tahun. Mereka melakukan hal tersebut di dalam toilet Gedung Anggrek di lingkungan JIS.
Peran kelima tersangka berbeda-beda dalam melancarkan aksi mereka. Ada yang melakukan kekerasan seksual, berjaga dan membantu tersangka lain memegangi korban yang dilakukan oleh seorang tersangka perempuan.
Sebelumnya polisi menetapkan 6 orang tersangka yakni Agun, Firgiawan, Azwar, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal. Namun, tersangka Azwar tewas setelah melakukan aksi bunuh diri di ruang toilet penyidik di sela-sela pemeriksaan pada Juni 2014 lalu.(detik.com)