Pria-pria Arab Saudi kini tidak bisa sembarangan menikahi wanita asing. Sebabnya, otoritas Saudi memperketat aturan pernikahan campur dengan warga asing.
Menikahi wanita-wanita dari empat negara tertentu, yakni Bangladesh, Pakistan, Myanmar dan Chad tidak lagi diizinkan. Demikian seperti dilaporkan surat kabar setempat, Makkah dan dilansir AFP, Kamis (7/8/2014).
Mengutip statistik tidak resmi, surat kabar Makkah melaporkan, populasi total warga asing dari keempat negara tersebut di Saudi telah melampaui 500 ribu jiwa. Makkah menyiratkan, kemungkinan besar hal ini yang menjadi alasan pelarangan tersebut.
Disampaikan oleh surat kabar Makkah, larangan baru ini diberlakukan dalam bentuk aplikasi di mana setiap pria Saudi yang ingin menikahi wanita asing harus meminta izin kepada otoritas Saudi.
Surat kabar ini juga mengutip Kepala Kepolisian Makkah, Jenderal Assaf al-Qurashi yang membenarkan bahwa empat negara tersebut telah dikeluarkan dari daftar negara yang wanitanya diperbolehkan untuk dinikahi.
Lebih lanjut, Makkah menyatakan, persyaratan untuk menikahi warga asing diperketat. Untuk bisa mengajukan izin menikahi warga asing, seorang pria Saudi harus berusia di atas 25 tahun.
Jika pria itu berstatus cerai, maka dia harus menunggu hingga 6 bulan sebelum mengajukan permohonan menikah.
Jika pria tersebut berstatus menikah dan ingin mengambil istri kedua, maka pria tersebut harus bisa menunjukkan bukti bahwa istri pertamanya menderita sakit seperti kanker, atau penyandang disabilitas atau tidak mampu memiliki anak.
Aturan yang berlaku di Saudi membolehkan warganya untuk memiliki istri banyak, hingga 4 orang, tentunya di bawah hukum Islam. Sementara itu, jumlah warga asing di Saudi mencapai 30 persen dari total populasi yang mencapai lebih dari 27 juta jiwa.
(detik.com)