Kasus suap terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan terdakwa FX Yohan YAP alias Yohan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8/2014). Kasus suap senilai total Rp 4,5 miliar itu terkait tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). (baca juga : Kronologi KPK Tangkap Bupati Bogor Terkait Suap Pengurusan Izin Tata Ruang )
Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin, Presiden Komisaris PT BJA Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Suprianto, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin.
Dalam kesaksiannya, Rachmat mengakui pada tahun 2012-2014 telah menerima dua kali pemberian uang dari Yohan. Masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Adapun pemberian ketiga sebesar Rp 1,5 miliar, belum sempat diterimanya karena keburu diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang sebanyak Rp 3 miliar itu, kata Rachmat, tidak diterimanya langsung dari Yohan tapi diperolehnya dari tangan Peni, sekretaris pribadinya. Rachmat mengaku, ia tidak menghitung jumlah uang pemberian dari Yohan, ia tahu nilai total uang tersebut dari Peni.
Saat ditanya ketua majelis hakim, Nur Hakim SH MH mengapa sebagai bupati ia tetap menerima uang dari pihak ketiga (Yohan), padahal itu dilarang. Menurut Rachmat, ia terpaksa menerima uang suap itu karena sebagai Ketua DPW PPP Jabar, ia membutuhkan biaya untuk kegiatan politik. (baca juga : PPP Sebut Rachmat Yasin Calon Ketua Umum )
“Saya dapat beban yang begitu besar (sebagai ketua partai). Saya banyak kebutuhan, dengan sangat terpaksa itu saya ambil. Ketika menyadari itu salah, saya menyesal. Saya pun telah mengembalikan uang Rp 3 miliar itu kepada negara,” kata Rachmat, di depan majelis hakim.
(tribunnews.com)