Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap keberadaan lahan ganja di kawasan Tapos, tepatnya di Kampung Pasir Pogor, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
“Petugas BNN melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ladang ganja yang terletak di kawasan kaki gunung Gede-Pangrango, yaitu pada ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut,” kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto seperti dilansir antara di Jakarta, Selasa (16/9/2014)
Menurut dia, penyelidikan tersebut dilakukan BNN setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat mengenai keberadaan lahan ganja tersebut pada 21 Juli 2014 .
Pihak BNN pusat bekerja sama dengan BNN Kota dan Kabupaten (BNNK) Bogor, Polsek setempat, serta Tim K-9 Direktorat Satwa Kelapa Dua melakukan penelusuran di kawasan kaki gunung Gede-Pangrango. “Kami menemukan beberapa pohon serta biji ganja yang sudah dikeringkan yang disimpan di sebuah saung di area ladang ganja tersebut,” jelas Sumirat.
Ia menyebutkan, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan pemilik ladang ganja bernama Ajid alias Damir (42), yakni warga Kampung Loji Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Bogor.
Menurut Sumirat, tersangka tertangkap tangan pada saat dilakukan pemeriksaan, namun Ajid sempat melarikan diri.
“Kondisi ladang yang berada di tepi jurang terjal dan cuaca yang buruk menyulitkan petugas untuk kembali melakukan penangkapan,” ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, pencarian terus dilakukan dan petugas berhasil menangkap kembali Ajid pada Minggu, 14 September 2014. “Selama 52 hari pengejaran, Ajid selalu berpindah-pindah tempat. Pertama, Ajid melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Padarincang, Banten,” katanya.
Kemudian, tersangka bergeser ke kawasan Dusun Jontor, Desa Werasari Kecamatan Sadananya, Ciamis, Jawa Barat. “Sesampainya di sana, oleh orang tuanya, tersangka dibawa ke salah satu pesantren di kawasan tersebut, hingga akhirnya diamankan oleh petugas,” ujar Sumirat.
Ia lebih lanjut menyampaikan, dalam pemeriksaan, Ajid, yang bekerja sebagai petani sawi, mengaku mendapat bibit ganja dari temannya bernama Heri, saat keduanya bekerja sebagai buruh bangunan di Depok pada 1997.
“Pada saat itu, Ajid hanya memiliki 10 biji ganja, yang kemudian baru ia tanam pada 2013. Dari 10 bibit tersebut, Ajid mendapatkan empat batang pohon yang kembali dijadikan bibit hingga mencapai sekitar 100 batang ganja,” ungkapnya.
Sumirat menyebutkan, Ajid menanam ganja di antara kebun sayuran miliknya, yaitu di atas tanah seluas 1.000 meter persegi, sedangkan kebun ganja itu sendiri memiliki luas sekitar 10 meter persegi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 5,8 kilogram ganja kering, 59 batang ganja, dan 0,11 kilogram biji ganja. “Namun, dalam pemeriksaan, Ajid mengaku sejauh ini hasil panen ganjanya digunakan sendiri sebagai rokok,” katanya.
Atas perbuatannya, Ajid terancam pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(bogornews)