Bupati Bogor Akan Diadili di Bandung

by -201 views

rahmat yasinBerkas penyidikan Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin, dua tersangka suap pengurusan izin lahan di Kabupaten Bogor, rampung. Kedua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun akan dipindahkan ke Bandung, Jawa Barat.

“Iya, tahap dua, MZ sama RY juga,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha seperti dikutif Metro TV News, Rabu (3/9/2014)

Menurut Priharsa, kedua tersangka segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Bandung. Mereka akan mengikuti jejak Yohan Yhap, penyuap mereka. Priharsa pun menerangkan, RY dan MZ ditahan terpisah di Bandung. “RY ke Lapas Kebon Waru, MZ ke Lapas Sukamiskin,” jelas dia.

Diketahui, Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin ditangkap KPK pada Rabu (7/5/2014). Mereka ditangkap bersama Yohan Yhap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Nyam! Manis Enak Sneaker Air Max 1 Nike

Sedangkan FX Yohan Yhap dikenai pasal  5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

(bogor news)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.