Warga Kota Bogor yang akan membayar pajak kini tidak perlu antre di loket atau Bank, menyusul meluncurkan pembayaran Pajak secara online. Warga bisa membayar pajak secara online melalui Komputer, Laptop atau ponsel.
Jenis pembayuaran pajak online baru diberlakukan bagi pajak Restoran, Hotel, Parkir, Reklame dan Air Tanah. “ Ini merupakan upaya peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak sekaligus merealisasikan Kota Bogor sebagai smart city,” kata Walikota Bogor Bima Arya saat meresmikan pajak online di Kantor Dinas Pendaoatan Daerah Kota Bogor, Rabu (3/9/2014).
Dengan sistem ini, warga tidak perlu antre di bank yang ditunjuk. Warga hanya perlu mengakses website e-sptpd.kotabogor.go.id melalui jaringan internet di laptop, komputer atau bahkan melalui handphone dengan mobile banking Bank Jabar Banten (BJB) di seluruh Indonesia.
Website e-sptpd.kotabogor.go.id merupakan aplikasi yang dikembangkan sebagai sarana untuk wajib pajak self assesment (pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir). Bisa diakses melalui anjungan e-SPTPD yang disediakan pada tempat pembayaran Bank BJB di seluruh Kota Bogor dan jaringan internet. Aplikasi ini terkoneksi secara realtime dengan Sistem Pajak Daerah (SIP DEH) di Kota Bogor.
Bima menyebutkan, pajak online dapat meminimalisir ruang gerak mafia pajak dan perizinan di Kota Bogor. “Teknologi bisa mengurangi interaksi antarmanusia dan peluang mafia pajak untuk kolusi dan korupsi,” kata Bima.
Walikota Bima Arya mengeskan, bahwa tujuan utamanaya menuju kota pintar, dengan aplikasi online ini dapat mempermudah wajib pajak dalam pembayaran.
Bima menyakini melalui sistem ini dapat mencegah terjadi korupsi yang dapat merugikan bersama. “Kami berharap, bukan hanya aplikasinya saja yang baru, tetapi harus ada sosialisasi kepada masyarakat karena ini merupakan sistim baru.
(bogor news)