Disbudpar Akan Mendata Ulang Benda Cagar Budaya

by -310 views

gedung kesenianDinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor akan melakukan pendataan ulang Benda Cagar Budaya (BCB) yang tersebar di enam wilayah Kecamatan se – Kota Bogor.

“ Prioritas tiga bulan pertama sebagai Kepala Kadisbudpar, saya akan melakukan mendata ulang BCB  yang tersebar di seluruh wilayah  Kota Bogor, “ ujar Kadisbudpar Kota Bogor Shahlan Rasyidi, di Kantornya Selasa (16/9/2014).

Shahlan menyebutkan, pendataan BCB sangat penting , agar kedepannya tidak ada lagi BCB terutama gedung peninggalan tempo dulu khususnya gedung milik Pemerintah dipugar dengan menghilangkan aslinya.

Shahlan menuturkan,  ketika dirinya menjabat Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpar, pihaknya telah mencatat ada sekitar 24 BCB di Kota Bogor. “ Waktu itu ada 24 BCB dan sudah tercatat di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), “ kata Shahlan.

Ditempat  terpisah pengamat Kebudayaan, Rachmat Iskandar membenarkan ada 24 BCB di Kota Bogor yang sudah tercatat di kemenbudpar. “ Betul, emang ada 24 BCB yang tercatat di Kementerian, “ ujar Rahmat.

Baca Juga:  Kekayaan Bupati Don Dilaporkan Rp2,5 M

Rahmat menyebutkan, berdasarkan Permenbudpar No:PM.26/MLP/2017, bahwa BCB yang ada di Kota Bogor antara lain, Istana Bogor, Istana Batu Tulis, Gedung Balaikota Bogor. Gedung Makodim, Gedung Makorem, Gedung Blonong, Gedung RRI, Balai Penelitian Biotek Perkebunan, Kantor Pos, Makam Raden Saleh, Gereja Katedral,Gereja Zebaoth, Kapel Regina Pacis, Stasiun Kereta Api,  Panti Asuhan Bina Harapan, Masjid Empang, Klenteng Danaghun,  dan prasasti Batu Tulis.

Namun, Rachmat menyesalkan Pemerintah Kota Bogor yang telah memugar Gedung SMPN I dan SMAN 1 yang berlokasi di Jalan Ir. Juanda, padahal Gedung Sekolah tersebut sudah tercatat di Kementerian sebagai BCB. “ Mestinya pihak Disbudpar memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan untuk tidak memugar secara total Gedung SMPN 1 dan SMAN 1. Silahkan saja kalau direnovasi tapi tidak menghilangkan yang menjadi ciri BCB nya, “ ujar Rahmat.

Terkait rencana Pemkot Bogor akan membangun Gedung Pusat Budaya dan Kesenian diarea bekas RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Jalan Dadali Kecamatan Tanah Sareal, Rachmat menjelaskan, bahwa gedung RPH di Jalan Dadali Kecamatan Sareal juga termasuk dalam 24 BCB di Kota Bogor.  “ Saya melihat RPH tidak cocok untuk Gedung Pusat Budaya dan Kesenian, “ kata Rachmat yang juga pensiunan dari Disbudpar Kota Bogor.

Baca Juga:  PJ Bupati Bogor Mengeluarkan SK, Warga Miskin Bisa Dapatkan JAMKESDA

Selain itu, Rachmat meragukan kemampuan aparat di Disbudpar, apakah mereka nantinya mampu mengelolanya. “Jadi, jangan mimpi dulu. Dari pada membangun Gedung Pusat Budaya dan Kesenian di lokasi bekas RPH, akan lebih baik membangun Saung Budaya di setiap Kecamatan, “ tukasnya.

Oleh karena itu Rachmat berharap dibawah kepemimpinan Kadisbudpar yang baru, akan punya terobosan-terobosan yang baru  dan ide yang cemerlang  untuk bisa memajukan kebudayaan dan pariwisata di Kota Bogor. “ Saya siap membantu memberikan  saran dan masukan untuk kemajuan Kebudayaan dan Pariwisata di Kota Bogor, “ pungkasnya.

(bogornews)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.