Emil Menolak, Oded Setuju

by -183 views

emilWALI Kota Bandung, Ridwan Kamil menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD. Dia memutuskan bergabung dengan ratusan bupati dan wali kota se-Indonesia yang menolak RUU Pilkada.

“Kami (bupati dan wali kota) objek penderita apabila RUU tersebut disahkan. Ini kebijakan yang mempertaruhkan masa depan seperti saya,” ujar wali kota yang akrab disapa Emil ini.

Untuk mempertegas penolakannya, Emil pun membuat surat pernyataan. Surat itu ditandatangani dan dilengkapi sketsa wajahnya. Isi surat tersebut berbunyi, “Secara resmi saya menyatakan mendukung pilkada langsung oleh rakyat. UUD 1945 nyatakan, kedaulatan ada di tangan rakyat.”

Jika Ridwan Kamil secara tegas menyatakan menolak Rancangan Undang-undang Pilkada oleh legislatif, pendapat berbeda justru dilontarkan Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Oded menyatakan akan menerima hasil keputusan dari DPR RI tentang RUU tersebut.

“Itu konstelasi politik. Saya melihatnya sebagai ranah politik. Biarkanlah. Nanti juga akan ketahuan ke mana (hasilnya, red),” katanya di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Kamis (11/9).

Baca Juga:  Marzuki: Ketum Demokrat Bukan Ibas dan Ani Yudhoyono

Selain sebagai Wakil Wali Kota Bandung, Oded juga merupakan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung. PKS merupakan salah satu partai yang mendukung RUU Pilkada bersama dengan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, tidak dipilih langsung oleh rakyat.Sebagai salah satu kader partai pendukung RUU tersebut, Oded menegaskan akan tunduk terhadap keputusan partai. “Saya akan taat dan fatsun terhadap partai,” tegasnya.

Oded sepertinya memang tidak terlalu memikirkan arah RUU Pilkada tersebut. Oded bahkan menyebut kegaduhan yang terjadi di Jakarta atas RUU tersebut sebagai akrobat politik.

“Itu ‘kan akrobat saja,” singkatnya.”Karena ini soal politik, maka ini sikap partai, bukan sikap pribadi,” lanjutnya.

Enggan berkomentar

Sementara itu, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija berharap, RUU Pilkada mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan untuk kepentingan pribadi saja.

Namun orang nomor satu di Kota Cimahi ini enggan berkomentar banyak dan lebih menyerahkannya pada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Baca Juga:  125.406 Siswa Lulus SNMPTN 2014

“Itu ‘kan baru wacana dan masih digodok. Kita serahkan pada Apeksi dan Apkasi saja. Mudah-mudahan saja RUU ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi,” katanya di sela-sela peresmian Rusunawa Leuwigajah.

Namun Atty berpendapat, jika wali kota atau bupati dipilih rakyat, secara tidak langsung memberikan hak demokrasi pada masyarakat. Mereka bisa melihat dan memilih langsung pemimpinnya.

“Kalau dipilih rakyat, berarti rakyat yang memilih langsung pemimpinnya. Mereka juga bisa mengenal sosok pemimpinnya dan tahu visi dan misinya,” katanya.

Disinggung apakah hal ini menandakan pemilihan langsung oleh rakyat lebih baik dengan dipilih DPRD, Atty tidak mau berkomentar. “Saya tidak mau ngomong itu,” ujarnya singkat.

Rencananya, RUU Pilkada akan disahkan pada 25 September 2014 melalui Rapat Paripurna DPRD RI. Sebelumnya akan dilakukan penyempurnaan oleh Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) DPR RI hingga 23 September mendatang. Apa pun keputusannya, kita tunggu saja.

(galamedia)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.