Menyusul penutupan paksa, akhirnya Pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan Swalayan Giant Ekstra yang berlokasi Dramaga Kecamatan Bogor Barat, Penyegelan dipimpin langsung Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kota Bogor Eko Prabowo, Senin (1/9/2014).
Penyegelan lantaran toko modern baru diresmikan pada Jumat (29/8/14) lalu itu telah melanggar Perda 7/2011 tentang surat izin gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie) dan Perda 5/2009 tentang surat izin Usaha Toko Modern (UTM).
Plt. Kasatpol PP, Eko Prabowo menegaskan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No L 7 tahun 2011 dan Perda No 5 tahun 2009. “ Kami telah melayangkan peringatan (SP) pertama sampai ketiga sampai akhirnya dilakukan penyegelan, “ tandas Eko
Eko menambahkan, dengan dilakukan penyegelan sudah tidak ada lagi aktivitas, sampai pihak pengelola Giant Ekstra mau mengurus perizinannya.
(bogornews)