Mantan Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturahman (Karfat) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia didakwa telah memerintahkan seseorang untuk menyebarkan video porno dengan pemeran mirip mantan ketua Partai Politik (Parpol) di Jabar, RHT.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhidayat, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (17/9/14). Dalam sidang perdana itu, Karfat dihadirkan sebagai terdakwa.
Sidang yang digelar di Ruang V itu digelar secara tertutup. Pasalnya perkara yang disidangkan berbau pornografi. Sidang dipimpin oleh Pranoto dengan agenda pembacaan dakwaan JPU. “Ya, sidangnya tertutup. Jadi wartawan tidak boleh meliput di dalam,” ujar Nurhidayat.
Saat ditanya soal kronologis kejadian, Nurhidayat juga enggan memberikan penjelasan rinci seperti yang tertulis dalam dakwaan.
“Yang jelas, Karfat disidang hari ini (kemarin,red) dengan agenda dakwaan. Dia dijerat dengan dakwaan primer pasal 29 ayat 1 Undang Undang Pornografi dan dakwaan subsider pasal 29 ayat 2 Undang Undang Pornografi,” tuturnya.
Untuk ancaman dalam pasal itu, serendah-rendahnya kurungan 6 bulan penjara dan setinggi-tingginya 12 tahun penjara. Pasal itu juga memuat denda, dengan ancaman denda yang dikenakan minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Seperti diketahui, Karfat tersangkut penyebaran video porno. Pada Selasa (2/9/14) lalu Karfat ditahan di rumah tahanan Kebon Waru, Jln. Jakarta, oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejatil) Jabar, setelah menerima pelimpahan dari Polda Jabar.
Saat itu, Nurhidayat mengatakan penahanan dilakukan karena dalam perkara yang sama yakni penyebaran video porno mirip mantan pimpinan DPRD Jabar, RHT, dengan terdakwa Indra sudah divonis bersalah. Perkara Karfat ini merupakan splitsing dari kasus tersebut yang sudah terbukti dan ditahan.
Pada saat itu, Nurhidayat juga menuturkan, berdasarkan berkas perkara dan termuat dalam dakwaan, petunjuk dan alat bukti, tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video porno tersebut.
(galamedia)