RUU Pilkada akan tetap berlaku dengan atau tanpa tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemendagri menilai justru seharusnya Presiden SBY menandatangani karena prosesnya sudah berjalan secara konstitusional.
“Nggak ada pengaruhnya (tandatangan Presiden SBY),” ujar Kapuspen Kemendagri, Dody Riatmadji saat dihubungi detikcom, Minggu (28/9/2014).
Dody menjelaskan bahwa kedatangan Mendagri Gamawan Fauzi dalam rapat paripurna RUU Pilkada pada Kamis (25/9) lalu sudah merupakan perwakilan dari Presiden SBY. Hasil rapat paripurna kemudian dapat diartikan sebagai kesepakatan antara pemerintah -dalam hal ini Mendagri yang mewakili Presiden SBY- dengan DPR.
Sehingga, lanjut Dody, akan menjadi pertanyaan jika presiden akhirnya memutuskan tidak bersedia menandatangani keputusan tersebut.
“Karena itu tadi, RUU akan tetap berlaku 30 hari setelah disahkan,” kata Dody.
Sebelumnya Guru Besar Hukum Tata Negara dari UGM, Profesor Denny Indrayana menjelaskan selama ini memang persetujuan terhadap RUU di sidang paripurna memang diwakilkan kepada menteri karena presiden selalu setuju.
“Tanda tangan itu di tahap pengesahan. Kalau presiden sudah setuju tapi tidak tanda tangan berarti setelah 30 hari baru langsung disahkan. Dulu zaman Soeharto dan Megawati ada yang tidak ditandatangani tapi tetap berlaku, maka lalu muncul ayat 5 (di pasal 20 UUD 1945),” jelas Denny.
Presiden SBY yang saat ini sedang bertugas di luar negeri menyampaikan bahwa dirinya paham dengan kemarahan masyarakat yang ditimpakan kepada dirinya.
“Jadi sikap saya tetap tidak akan berubah. Setelah tidak jadi presiden nanti, saya akan terus berjuang bersama rakyat agar pilkada dilakukan secara langsung dengan perbaikan. Ini sumpah saya, meski saya sudah tidak jadi presiden,” kata SBY.
(detik.com)