Kasubag Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembanguan desa (BPMP) kabuapten Bogor Evi Nurlatifa mengungkapkan, belum adanya kepastian Permendagri terhadap perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pilkades, maka akan mempengaruhi pelaksanaan pilkades di 22 desa pada 7 Nopember mendatang.
“Kami juga was-was sebab sampai kini Permendagri itu yang menjadi acuan pilkades belum tuntas dibahas, sementara masa jabatan 22 Kades itu bakal berakhir pada Nopember mendatang,” katanya, Senin.
Dia menyebutkan UU No.6 Tahun 204 disahkan pada Januari lalu, sedangkan Peraturan Pemerintah No.43 baru keluar Juni lalu. “Sesuai intruksi Kemendagri boleh saja pilkades menggunakan UU No.32 tahun 2004 PP No.72 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah sebagai acuan. Hanya saja waktu untuk tahapan pilkades sudah mepet ditambah tata cara yang menggunakan cara lama tergolong ribet termasuk anggaran yang dikeluarkan buat pilkades,” jelasnya.
Sepanjang 2014 ini, Pemkab Bogor telah melaksanan pilkades di 63 desa di 32 kecamatan pada 9 Maret lalu. “Kala itu kita masih menggunakan peraturan dan perundang-undangan lama sehingga tidak menemui masalah,” katanya.
(poskota)