22 Pilkades di Kabupaten Bogor Terancam Batal

by -163 views

pilkadesPemilihan kepala desa (pilkades) di 22 desa di 19 kecamatan di Kabupaten Bogor yang direncanakan pada 7 November terancam batal. Pasalnya selain rancangan Peraturan  Menteri Dalam Negeri (Permendgari)  baru yang mengatur pilkades belun disahkan juga persiapan tahapan pilkades juga mepet.

Kasubag Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembanguan desa (BPMP) kabuapten Bogor  Evi Nurlatifa mengungkapkan, belum adanya kepastian Permendagri  terhadap perubahan UU No.6  Tahun 2014 tentang Desa dan Pilkades, maka akan mempengaruhi pelaksanaan pilkades di 22 desa pada 7 Nopember mendatang.

“Kami juga  was-was sebab sampai kini Permendagri itu yang menjadi acuan pilkades belum tuntas dibahas, sementara masa jabatan 22 Kades  itu bakal berakhir pada Nopember mendatang,” katanya, Senin.

Dia menyebutkan UU No.6  Tahun 204 disahkan pada Januari lalu, sedangkan Peraturan Pemerintah No.43 baru keluar Juni lalu. “Sesuai intruksi Kemendagri boleh saja pilkades menggunakan UU No.32  tahun 2004  PP No.72 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah sebagai acuan. Hanya saja  waktu untuk tahapan pilkades sudah mepet ditambah tata cara yang menggunakan cara lama tergolong ribet termasuk anggaran  yang dikeluarkan buat pilkades,” jelasnya.

Baca Juga:  Pentagon Rilis Daftar Tahanan Abadi Guantanamo

Sepanjang 2014 ini,  Pemkab Bogor telah melaksanan pilkades  di 63 desa di 32 kecamatan  pada 9 Maret lalu. “Kala itu kita masih menggunakan peraturan dan perundang-undangan lama sehingga tidak menemui masalah,” katanya.

(poskota)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.