Razia kendaraan digelar di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor. Belasan motor berknalpot bising diamankan. Pemotor mengaku tidak tahu jika knalpot jenis tersebut dilarang.
“Sudah 2 bulan pakai (knalpot bising), tidak pernah terjaring razia,” kata Robi, pemotor yang terjaring razia, Kamis (16/10/2014).
Apakah dia setuju knalpot bising dilarang? “Ya setuju saja, tapi kita kan nggak tahu kalau di sini (Bogor) dilarang,” kata warga Cilendek Bogor Barat ini.
Razia digelar selama 2 jam. Sebanyak 15 motor diamankan. Tak hanya motor berknalpot bising yang diamankan, tapi juga pemotor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan dan melanggar lalin. Termasuk beberapa pelajar yang tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga.
“Ini instruksi dari Dirlantas Polda Jabar, bahwa di Kota Bogor dilarang menggunakan knalpot bising atau di luar standar,” kata Kanit Patroli Satlantas Polres Bogor Kota, Iptu Subandi.
Motor berknalpot bising ke Polresta Bogor. Pemilik diwajibkan membawa knalpot standar saat mengambil.
Selain melakukan razia, Satlantas Polres Bogor Kota yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dinas Lalulintas dan Angkuta Jalan (DLLAJ) Kota Bogor juga melakukan uji emisi terhadap kendaraan roda empat yang melintas di lokasi. Uji emisi dilakukan untuk mengendalikan polusi udara di Kota Bogor.
(detik.com)