Desakan DPRD Kota Bogor agar Pemkot Bogor menutup bangunan berlantai II untuk areal parkir kendaraan bermotor di Stasiun Bogor ditindak lanjuti Satpol PP setempat. Namun upaya aparat penegak Perda hendak menyegel tempat tersebut menjadi sirna setelah pengelola parkir PT Reska Multi Usaha (RMU), anak perusahaan PT KAI berjanji akan mengurus izin.
“Sebelum kita berangkat menyegel, empat utusan PT RMU datang. Mereka berjanji areal parkir tidak lagi dioperasikan sebelum izin dikeluarkan Pemkot Bogor. Setelah kita cek ke lapangan, areal parkir tersebut sudah tak dioperasikan,” ungkap Kasat Pol PP Eko Prabowo, Kamis (9/10).
Arela parkir berlantai II yang dikelola PT RMU, mampu menampung 6 ribu-8 ribu motor dan 1.500 mobil. Dari jumlah tersebut Pemkot Bogor mendapati retribusi pajak 25 persen dari setiap kendaraan atau jika dirata-ratakan, setiap bulannya pemkot menerima Rp70 juta.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bogor Rusmiati Ningsih mendesak pemkot agar PT KAI segera mengurus izin parkir di Stasiun Bogor. “Jangan dibiarkan pelanggaran yang dilakukan BUMN ini, nanti akan diikuti BUMN atau pihak swasta lainnya,” ucapnya.
Sementara Sekda Kota Bogor Ade Sarip berjanji, pihaknya akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan buat lahan parkir kendaraan bagi penumpang KRL di Stasiun Bogor tersebut.”Kami menjamin pasti diberikan kemudahan. Kita tidak mempersulit, apalagi bangunan itu menyangkut masyarakat,” katanya.
Terrkait bangunan Stasiun Paledang yang juga belum memiliki IMB, Ade Sarip mengatakan masih menungu niatan baik dari PT KAI. “Katanya mereka segera akan segera mengurus izin. Kita tunggu saja,” katanya.
(poskota)