Polisi menetapkan sopir truk, Dahlan Junaedi, sebagai tersangka pada insiden kecelakaan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pria tersebut dianggap lalai mengemudikan truk sehingga menabrak gapura ‘Selamat Datang’ Sumedang.
“Status sopir jadi tersangka,” kata Kanit Lakalantas Polres Sumedang Ipda Sudirianto via pesan singkat, Selasa (21/10/2014).
Dahlan sempat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumedang usai kecelakaan yang mengakibatkan gapura rusak berat. Penetapan status tersangka setelah polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan berdasarkan alat bukti. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Sumedang.
Akibat peristiwa itu Dahlan dijerat pasal berlapis. “Tersangka melanggar Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 274 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Sudirianto.
Pasal 310 ayat 1 menerangkan setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang. Pasal 274 ayat 1 perbuatan mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, ayat 2 menerangkan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
(detik.com)