Walikota Bogor Janji Pangkas Hotel Amarossa

by -440 views

hotelamaWalikota Bogor, Bima Arya Sugiarto berjanji,  memangkas ketinggian hotel Amarossa. Pasalnya, hotel yang berada di depan Tugu Kujang di Jalan Pajajaran Kota Bogor ini, telah menimbulkan kerugian in material bagi warga kota hujan.

“Selain melebihi tinggi Tugu Kujang, ketinggian hotel juga telah menutup view Gunung Salak,”kata Walikota Bima.

Ia mengaku, selain kerugian in material, 122 kamar di hotel bintang 4 ini, juga tidak sebanding dengan lahan parkir yang tersedia. Bahkan demi menutupi area parkir, manajemen hotel memanfaatkan lahan milik Pemkot Bogor di Jalan Bangka.

“Demi terpenuhi area parkir, kami sudah minta dari 122 kamar di susut menjadi 95 kamar. Ketinggian juga harus di potong,”paparnya.

Kenapa hotel Amarossa menimbulkan polemik di masyarakat. Untuk hal ini, Bima Arya mengatakan, ada dua aspek yakni, teknis dan non teknis.

Untuk masalah teknis, Walikota mengaku, ada pelanggaran ADB pada hotel Amarossa.

Sanksi pelanggnya yakni, peraturan daerah (Perda) nomor 7/2006. Ada pinalti bernilai Rp100-147 juta. Kami minta manajemen Amarossa melengkapi dokumen karena mereka melanggar amdal lalin.

Baca Juga:  Demam Akik, Sopir Angkot di Bogor ini Tempeli Mobilnya dengan Akik

“Harusnya mereka menyediakan penambahan parkir. Kami terus mendesak mereka memperhatikan teguran ini. Tim ahli bangunan sedang kami datangkan,”ujar politisi PAN ini.

Pelanggaran penggunaan tanah negara secara ilegal seluas 29,34 m2, maka berdasarkan Perda no 5/2012, Amarossa dikenakan retribusi Rp19 juta/bulan.

Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Untung Kurniadi mengatakan, Amarossa juga mencuri air bawah tanah secara ilegal.

Terkait dengan pencurian air bawah tanah oleh hotel Amarossa, secepatnya akan dilaporkan ke polisi.
Penggunaan air tanah diakui Untung, diketahui saat petugas melakukan sidak.

“Jadi ada satu sumur ilegal satu sumur ada izin sampai september 2015. Ditemukan pencurian air bawah tanah mencapai 1.800 meter kubik. Saksinya sesuai UU nomor 7/2004 denda pidana 6 tahun,”kata Untung.

Selain mencuri air bawah tanah, Amarossa juga terkena  sanksi pidana berupa penggunaan limbah cair dan sampah serta belum dibuat sumber resapan.

Ditambahkan, selain Amarossa, ada lima belas bangunan bertingkat mulai dari hotel hingga rumah sakit dilaporkan ke pihak berwajib, dengan tuduhan pencurian air bawah tanah.

Baca Juga:  Kekeringan, di 6 Kecamatan Kabupaten Bogor Megalami Krisis Air Bersih

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan mengaku, perilaku lima belas bangunan ini, telah merugikan masyarakat secara keseluruhan.

(poskota)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.