Pelayanan masih amburadul, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, malah menaikan tarif air bersih untuk pelanggan Kota dan Kabupaten Bekasi, mulai Desember mendatang.
“Bagaimana ini PDAM, pelayanan masih amburadul, tarif dinaikan,” keluh Ny Dewi Rosmala, 50, warga Mangunjaya, Tambun Selatan. Dia menyebutkan saat empat hari mati air, tidak ada bantuan dari PDAM, “Mestinya, ada bantuan air bersih ke lokasi yang sedang krisis air,” ujar Ny Dewi.
Usep Rahman Salim, Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, menyebutkan kenaikan itu sendiri berkisar. 25 persen hingga Rp 30 persen, “Penyesuaian tarif itu sendiri dalam upaya pemulihan biaya,” ujar Usep Rahman Salim,Kamis siang (26/11).
Usep menyebutkan banyak kajian yang dilakukan pihaknya untuk penyesuaian tarif itu, “Usulan kenaikan disetujui dewan pengawas, walikota dan bupati, selaku pemilik perusahaan,” ujar Usep, sambil menyebutkan penyesuaian tarif itu sendiri sudah sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2006, tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif PDAM.
Penyesuaian tarif itu sendiri, menurut Usep, berlaku untuk tiga kelompok, yaitu rendah, menengah dan tinggi, “Yang kelompok rendah terutama untuk sosial umum dan khusus malah tarifnya turun,” sebut Usep, sambil menyebutkan, ini sesuai dengan permintaan walikota dan bupati.
Selain itu PDAM Tirta Bhagasasi, juga menurunkan biaya sambungan baru dari sebelumnya
Rp 870 ribu, turun menjadi Rp 570 ribu, sedangkan untuk wilayah pedesaan, contohnya Kecamatan Kedungwaringin, Pebayuran, Sukatani, Cabangbungin dan Muaragembong pemasangan hanya Rp 470 ribu.
Tarif baru itu sendiri;
Kelompok sosial umum sebelumnya Rp 1.300/kubik untuk pemakaian 10 kubik atau lebih menjadi Rp 1.050/kubik.
Kelompok Sosial khusus untuk pemakaian 10 kubik atau lebih dari Rp 1.400/kubik menjadi Rp 1.050/kubik.
Untuk Non Niaga rumah tangga 1 dari Rp 2.550/kubik, menjadi Rp 3.100/kubik untuk pemakaian 10 kubik dan lebih dari 10 kubik, sebelumnya Rp 4.160/kubik menjadi Rp 4.650/kubik.
Untuk rumah tangga 2 dari Rp 3.040/kubik, menjadi Rp 3.500/kubik untuk pemakaian 10 kubik dan lebih dari 10 kubik, sebelumnya Rp 5.780/kubik menjadi Rp 5.950/kubik.
Untuk rumah tangga 3 dari Rp 3.800/kubik, menjadi Rp 5.000/kubik untuk pemakaian 10 kubik dan lebih dari 10 kubik, sebelumnya Rp 5.780/kubik menjadi Rp 5.950/kubik.
Selain itu untuk niaga juga mengalami kenaikan hampir 35 persen dan juga industri.
(poskota)