Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) selama lima tahun enam bulan penjara terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH saat sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/11/2014), seperti dikutip Antara.
Selain hukuman tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Barita.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah atau menyalahgunakan jabatannya. Terdakwa, lanjut dia, sebagai Bupati Bogor tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal yang meringankan terdakwa, majelis hakim menilai, selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah, menyesal, kemudian tidak pernah dihukum dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala melalui anak buahnya Johan ke KPK.
“Hal yang meringankan terdakwa menyesal, tak pernah dihukum, dan sudah menyerahkan uang ke KPK,” katanya.
Sementara itu, putusan vonis Rachmat Yasin lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama tujuh tahun enam bulan penjara.
(bogornews)