Senin (24/11/2014), kendaraan operasional khusus jasa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling berada di Giant Jalan Dr Djundjunan (Pasteur), Bandung.
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) maupun roda empat (SIM A) bisa mendatangi lokasi ini mulai pukul 09.00 – 14.00.
Hal ini dikemukakan oleh Kanit Reg Iden Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Asep Saepudin di Mapolrestabes Bandung, Minggu (23/11/2014). Menurutnya, SIM Keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan C. Pemohon baru SIM, tetap harus datang ke Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.
Informasi perihal lokasi keberadaan kendaraan operasional SIM Keliling bisa diperoleh melalui situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Atau bisa langsung menghubungi no telepon 022 615 99 343. (http://jabar.tribunnews.com)