Kabupaten Karawang ditetapkan mendapat nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 tertinggi sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Ciamis.
Nilai UMK Kabupaten Karawang Rp 2.957.450 sedangkan Kabupaten Ciamis Rp 1.131.862.
Kota Bandung mengalami kenaikan UMK sebesar 15,50 persen atau Rp 310.000, dari Rp 1.934.406 menjadi 2.310.000. Secara umum, penetapan UMK yang tertuang dalam Kepgub 560/Kep.1581-Bangsos/2014 ini sesuai dengan usulan 27 kabupaten/kota se-Jabar.
“Tak ada yang tetinggal, sudah selesai. Terakhir Kabupaten Bekasi, meskipun harus menunggu sampai malam,” ujar Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan seusai penetapan UMK di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif), Jumat (21/11/2014) malam. (http://jabar.tribunnews.com)