Bekasi memutuskan, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi naik, Rp563, 285 dari tahun lalu menjadi Rp2,954,031, Jumat (14/11).
Ini disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten dan Kota Bekasi, R Abdullah.
Putusan final UMK ini ditetapkan Depeko Kamis, (13/11) malam lalu.”Besaran kenaikan UMK ini ditetapkan Depeko Kota Bekasi, bisa kita terima kenaikan tersebut,meski diputuskan melalui hasil voting dan perwakilan Apindo melakukan Walk Out,” jelasnya.
Katanya, Pemerintah Kota Bekasi akan mengawal keputusan UMK agar mulai berlaku 1 Januari 2015 nanti.
“Keluarga besar SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi menyampaikan terima kasih kepada Depeko Kota Bekasi yang telah menyelesaikan pembahasan UMK 2015 tepat waktu dan menghimbau kepada seluruh pekerja untuk meningkatkan kinerjanya, meningkatkan produktivitasnya demi kelangsungan perusahaan,” terangnya.
Adapun UMK 2015 sektor kelompok II Rp.3.249.434, lalu sektor kelompok I Rp.3.397.135, atau ada kenaikan sebesar 28,5% dari KHL Kota Bekasi, bila dibandingkan UMK tahun lalu sektor kelompok II ini ada kenaikan sebesar Rp.563.285.
(go bekasi)