Kapal Perang Indonesia Tangkap Kapal Pembawa 1,2 Ton Ikan Hiu

by -611 views

kapalKapal Perang Republik Indonesia (KRI) Makassar-590  menangkap kapal ikan berbendera  Indonesia (KII) KM  Fakfak Jaya Karya di sekitar perairan Laut Aru, Sabtu (29/11). Pada saat ditangkap KM. Fakfak Jaya Karya g mengangkut sekitar  1,2 ton ikan hiu.

KRI Makassar-990 yang dikomandani Letkol Laut (P) Setiyo Wibowo sedang melaksanakan tugas Operasi Benteng Paus 14, di bawah Komando Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmatim, menghentikan dan memerikasa kapal pengangkut ikan KM. Fakfak Jaya Karya  di sekitar Barat Laut P.P Aru.

KM. Fakfak Jaya Karya yang memiliki bobot 528 Gross Tone, dinahkodai oleh Junai Warga Negara Indonesia (WNI) beserta 18 Anak Buah Kapal, ditangkap pada saat perjalanan lintas laut dari Dobo menuju Jakarta.

Hasil pemeriksaan awal diduga KM. Fakfak Jaya Karya melakukan beberapa pelanggaran antara lain muatan ikan hiu  1,2 ton, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan tidak ada, tiga ABK tidak memiliki Buku Pelaut, ABK tidak sesuai Crew List dan tidak di Sijil.

Baca Juga:  kebakaran pasar lembang ; Apud Lemas Kiosnya Jadi Abu dan Rugi Hingga Rp 300 Juta

Dari hasil pemeriksaan tersebut maka telah terdapat bukti awal yang cukup untuk menduga bahwa Nahkoda beserta anak buah kapal tersebut secara bersama–sama atau bersekutu telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal   7 ayat 2 UU No. 45 Tahun 2009 Jo. Pasal 100 ayat 2 UU no. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 20 ayat 20 UU No. 5 Tahun 1990 tentang BKSDA Jo PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa diancam pidana pasal 40 ayat (2) dan (4) UU No.5 tahun 1990 tentang BKSDA.

Kemudian diduga melanggar pasal 145 dan pasal 224 diancam pidana pasal 312 UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal  117 ayat 2 dan Pasal 126 ayat 1 dan 2 diancam pidana pasal 302 ayat 1 UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selanjutnya KRI Makassar–590 membawa kapal beserta Nahkoda dan ABK KM.Fakfak Jaya Karya dikawal menuju Ambon, Maluku yang berada diwilayah kerja  Lantamal IX Ambon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Potensi Longsor Susulan di Cililin Masih Sangat Besar

(poskota)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.