Mulai Januari 2015, warga Bogor diwajibkan menyeberang jalan melalui jembatan penyeberangan orang (JPO). Bila kedapatan menyeberang sembarangan, bakal didenda Rp50.000, tujuannya meminimilir kemacetan di kota hujan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelanggar tidak menggunakan JPO Paledang di Jalan Kapten Muslihat, dan JPO di Jl.Padjjaran, Kecamatan Bogor Tengah. “Sudah ada rencana Walikota Bogor akan akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang tidak lewat JPO dan tidak menaati peraturan,” ujar Eko.
Selain mengarahkan warga menggunakan jembatan penyebrangan, petugas gabungan dari DLLAJ dan kepolisian juga dikerahkan untuk mengawasi angkot yang ngetem sembarangan dan pedagang Kaki-5 yang ikut menambah kemacetan terutama di sekitar Stasiun Bogor di Jl.Kapten Muslihat,Nyi Raja Pernas, MA Salmun dan Jl. Dewi Sarttika.
“Tujannya untuk meminimilir kesemrautan di kawasan Stasiun Bogor dan Terminal Baranangsiang, sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum,” katanya. Lalu bagaimana cara mengetahui warga, angkot, atau Kaki-5 yang melanggar? Eko menegaskan, akan menempatkan anggota di sejumlah titik di sekitar kawasan tersebut secara bergantian.
“Sebelum diberlakukannya tipiring, kita sosialisasikan dulu setelah JPO di Jl. Kapten Muslihat rampung pembangunannya. Mungkin akhir Januari sudah dapat diberlakukan larangan tersebut,” paparnya.
Setelah disosialisasikan, tapi masih ada yang melanggar, bakal dikenakan denda mulai Rp50 ribu sampai Rp50 juta. Apakah efektif dengan aturan seperti ini? Kasatpol hanya menjawab, setiap aturan ada resikonya. Bagi pelanggar dikenakan hukuman sesuau undang-undang atau aturan, bagi aparat wajib menegakkannya.
”Bagi kami tak ada masalah, kita siap menjalankan tugas sebagai pengawal tegaknya peraturan daerah,” tegasnya.
(poskota)