Deretan bangunan tempat hiburan malam (THM) tanpa ijin di sepanjang Jalan Raya Parung di Kampung Kemang, Desa Kemang, Kabupaten Bogor dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor Rabu (3/12).
Pembongkaran iwarnai ricuh hingga berdarah, karena pemiliknya menolak eksekusi. Beberapa pria yang mengaku pemilik THM, mencoba menghalang-halangi petugas dan menghentikan alat berat yang masuk lokasi.
Bahkan Baron, pria yang mengaku pemilik bangunan, merangsek ke bagian depan bangunan yang akan dibongkar. Aksi Baron disambut petugas Satpol PP dengan pukulan. Ia menjadi bulan-bulanan petugas sebelum petugas lain mengamankannya.
Pria ini diamankan Satpol PP, karena dianggap melakukan provokasi. Dalam pembongkaran ini, Satpol PP dibantu petugas dari TNI dan Polri.
Kabid Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, THM tersebut telah melangar aturan sehinga harus dibongkar. “Bangunan menyalahi tata ruang sehingga ijin tidak dikeluarkan tapi pemiliknya memaksa bangun dan dijadikan THM. Kami jalankan aturan,”kata Agus.
Sebelum pemongkaran, Satpol PP sudah memberi peringatan agar pemilik bangunan menutup operasi dan membongkar sendiri bangunannya. “Sudah diingatkan dan diperingatkan. Melawan ya kami bongkar,”paparnya.
Menurut data, ada 26 bangunan THM yang dibongkar yang tersebar di beberapa titik, seperti di Kecamatan Parung, Kemang, Cileungsi dan Tajurhalang.
Ahim, pemilik THM lainnya, mengaku, tak terima bangunan miliknya dibongkar petugas. “Saya sudah setor uang ke pihak Pemkab Bogor untuk mengurusi izin. Kalau sekarang ijin belum selesai, coba tanya kenapa bisa lama begini. Ini tak adil. Jangan pilih kasih. Yang lain masih banyak, kenapa tidak dibongkar,”paparnya.
(poskota)