Polres Bogor Kota Tangkap Tiga Wanita Pengedar Shabu

by -234 views

selSatuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap tiga orang wanita yang berprofesi sebagai pengedar shabu di wilayah Jabodetabek.  Ketiga tersangka masing-masing Warsih (50) warga Gandaria Utara, Nurjamah (30) warga Cianjur, dan Siti Nuraidah (28) warga Cianjur.

“Ketiganya ditangkap bersama 22 tersangka lainnya yang diamankan dalam operasi yang digelar selama bulan Desember,” kata Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan dalam ekspos kasus di Markas Polres Bogor Kota, Senin (28/12/2014)

Salah satu tersangka, Warsih, adalah janda dengan tiga orang cucu. Ia tertangkap petugas berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Reza yang menjadi konsumennya.

Warsih mengaku menjual barang haram tersebut karena terdesak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, membayar uang sewa kontrakan yang perbulannya Rp1 juta.

Diakuinya, baru dua kali mengedarkan shabu. Shabu pertama ia beli seberat 5 gram dengan menjual sepeda motor seharga Rp1,3 juta. Barang haram tersebut ia jual kepada Reza senilai Rp1,5 juta.  “Yang kedua saya beli seberat 7 gram. Setelah mengedarkan yang kedua saya ditangkap di rumah saya,” kata Warsih.

Baca Juga:  Diam-diam Australia Sudah Tenggelamkan 1.200 Kapal RI

Nenek tiga orang cucu tersebut mengenal dunia narkoba dari mantan suami keduanya yang sudah lebih dulu ditangkap oleh petugas dan kini dipenjara di LP Cipinang.

Warsih mengaku, sehari-hari ia tinggal bersama anak pertama dan anak bungsunya yang masih berusia 18 tahun. Sedangkan dua anaknya yang lain tidak pernah lagi memperhatikannya. “Saya tidak punya pekerjaan lain, buat kebutuhan keluarga saya hanya cukup untuk bayar sewa biar bisa tetap punya rumah,” kata ibu empat anak itu.

Warsih mengaku dari menjual barang haram itu ia mendapatkan keuntungan Rp1 juta, tetapi hasil yang ia peroleh tidak bisa dinikmati karena keburu ditangkap petugas.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Iptu Maulana Mukarom mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 gram shabu siap edar.  “Dari kontrakan tersangka kami menemukan dua gram shabu,” katanya.

Sementara itu, dua tersangka pengendar shabu lainnya, Nurjamah dan Siti Nuraidah mengaku mendapatkan barang haram dari pacarnya.

Saat ini ketiganya menjalani penahanan di Mapolres Bogor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun.

Baca Juga:  PANTURA SIAGA: Rakor Pengamanan Arus Mudik Digelar

(Bogornews)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.