Polres Bandar Lampung menangkap empat orang komplotan begal, Kamis (29/1/2015). Satu orang ditembak mati karena melawan. Aksi komplotan itu yang terakhir menewaskan pemimpin redaksi mingguan Fokus.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, pada Jumat 30 Januari 2015, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menyergap satu pelaku bernama Rafli Irawan alias Salim (19) di rumahnya di Desa Tebing, Melinting, Lampung Timur.
“Pelaku pertama ini berperan sebagai pilot atau joki, yang membawa motor,” ujar Rikwanto melalui pesan singkat pada Jumat siang.
Saat digerebek, Salim melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Polisi terpaksa melepas timah panas. Salim meninggal dunia akibat kekurangan darah saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Namun, polisi sempat mengorek informasi soal keberadaan rekan sekomplotannya.
Dari informasi tersebut, polisi berturut-turut menangkap Fauzi alias Yahya (24), Rahmat alias Mat (18), dan Fajar Komar (19). Ketiganya memang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang Polres Metro Lampung Timur.
“Dari seluruh pelaku yang ditangkap, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan dan seperangkat kunci letter T,” lanjut Rikwanto.
Dalam serangkaian penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua laki-laki. Mereka diperiksa sebagai saksi. Keduanya ialah M Syukur (30), bekerja sebagai tukang ojek, dan Jamuri (31), bekerja sebagai petani.
Rikwanto menjelaskan, komplotan begal itu telah melakukan serangkaian aksi pencurian disertai kekerasan di wilayah Lampung Timur, terakhir ialah pada 25 Januari 2015 sekitar pukul 20.15 WIB. Komplotan itu beraksi di Jalan Pulau Raya Nomor 46 Perumnas Way Kandis dengan menyasar sebuah motor. Aksi komplotan sempat terekam CCTV pemilik rumah, Beny Faisal, yang juga merupakan pemimpin redaksi mingguan Fokus.
Beny pun mencoba memeriksa ke depan rumah sambil membawa parang dan tombak. Pelaku yang panik melepaskan tembakan ke arah Beny. Beny tewas setelah timah panas pelaku menembus rusuk kiri hingga punggung, tepat di bawah ketiak sebelah kanan.
“Komplotan ini terancam Pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup,” lanjut dia.
(kompas.com)