Kepergian Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail beserta isteri dan dua anaknya ke Amerika Serikat, sejak sepekan lalu, dipertanyakan oleh anggota DPRD Kota Depok Bernhard Simorangkir.
Menurut Bernhdard, kepergian Wali Kota Depok ke Negeri Paman Sam baik dengan alasan dinas atau individual dianggap tidak pada waktu yang tepat. Sebab, saat ini, kata Bernhard, tengah berlangsung musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kota di 63 kelurahan dan 11 kecamatan di Depok.
Musrenbang, katanya, sangat penting karena akan membahas arah pembangunan Kota Depok dalam tahun 2015.
“Jadi musrenbang idealnya dihadiri kepala daerah untuk diparipurnakan di DPRD. Karena ini merupakan wewenang dan tanggung jawab Wali Kota yang harus dijalankan sesuai kontrak, dan tidak bisa ditinggalkan begitu saja” kata Bernhard, Selasa (20/1/2015).
Menurut dia, Wali Kota tidak bisa seenaknya ke luar negeri dengan alasan apapun. Sebab, dia memegang kekuasaan daerah dan terikat kontrak dengan jabatan yang harus dijalankan.
“Karenanya apa yang dilakukan Wali Kota sangat tidak tepat dan tidak bijak,” katanya.
Atas hal ini, kata Bernhard, sangat wajar jika pihaknya menduga ada anggaran daerah yang digunakan dalam kepergian Nur Mahmudi ke Amerika Serikat yang disebut-sebut mengunjungi seorang anaknya yang kuliah di sana.
“Ini harus dilihat lagi. Tapi walaupun pakai dana pribadi, kepergian beliau di saat yang tidak tepat,” katanya.
Bahkan, dari penelusurannya, kepergian Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Amerika Serikat dituding belum memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
“Karenanya kami akan minta kepada Mendagri untuk memanggil Nur Mahmudi atas kepergiannya ke luar negeri ini,” kata Bernhard.
Sementara Direktur Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanity Murthada Sinuraya mengatakan, kepergian seorang kepala daerah ke luar negeri, jika menggunakan anggaran daerah harus berdasarkan tiga aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang perjalanan dinas ke luar negeri dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor D-32/M. Setneg/Setmen/07/2007 tentang perjalanan dinas ke luar negeri.
“Semua aturan itu harus ditempuh kepala daerah dulu. Itu pun berlaku bagi pejabat daerah termasuk anggota DPRD. Jadi Wali Kota seharusnya ada izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri, jika memang dalam keperluan dinas,” katanya. (Budi Sam Law Malau)
(kompas.com)