Jajaran Polres Tasikmalaya menggerebek sebuah industri rumahan minuman keras (miras) berbagai merek, miras oplosan, dan juga tuak, Jumat (30/1/2015) siang kemarin. Rumah tersebut berada di Kampung Gunungceuri, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang dan mengejar satu orang lagi yang dinyatakan buron. Selain itu, aparat juga menyita 1.000 liter lebih miras untuk dijadikan barang bukti.
“Rumah tersebut digunakan sebagai home industry miras, miras oplosan beralkohol, dan tuak,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono melalui pesan singkat, Sabtu (31/1/2015).
Pudjo merinci, barang bukti yang disita di antaranya dua drum masing-masing berisi 150 liter tuak dan 15 jeriken masing-masing berisi 20 liter tuak.
“Tuak yang disita sekitar 600 liter,” kata Pudjo.
Selain itu, ada pula 16 jeriken kosong sisa tuak. Kemudian, 350 botol miras oplosan yang disimpan dalam sejumlah dus bekas air mineral dan 250 botol campuran bir dan vodka.
“Ratusan miras dan miras oplosan juga kita sita,” katanya.
Pudjo melanjutkan, pihaknya juga menangkap pemilik dan pengelola industri miras, yakni KD (48) dan HS (20). Sementara itu, rekan mereka, SS alias Naga, masih buron.
HS dan KD kini sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dikenakan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
(kompas.com)