Kejaksaan menuntut mati 2 gembong narkotika berkebangsaan Malaysia dan Indonesia, Teng Huang Hui (32) dan Hermanto Kusuma (37). Nyawa keduanya akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor siang ini. Apakah dijatuhi hukuman mati atau nyawa keduanya lolos dari lubang jarum.
“Rencananya hari ini putusannya untuk kedua nama itu,” kata humas PN Cibinong kepada detikcom, Rabu (21/1/2014). Namun belum dijadwalkan pada pukul berapa tepatnya putusan itu akan dibacakan.
Hui dan Hermanto ditangkap aparat pada 29 April 2014 di sebuah hotel di Mangga Dua, Jakarta Utara. Mereka mengaku jika masih ada barang yang siap edar di rumah mereka di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakan Madang, Bogor.
Secepat kilat polisi menggerebek rumah tersebut dan ternyata benar ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar. Alhasil mereka berdua lalu digelandang ke markas polisi dan tidak berapa lama keduanya diadili di PN Cibinong. Jaksa penuntut umum (JPU) Isaak Karaeng lalu menuntut mati kedua gembong narkoba itu dengan tuntutan maksimal yaitu tuntutan mati.
Duduk sebagai ketua majelis Lilik Sugiarto dengan anggota Agustina Diah dan Istiqomah Berawi.
(detik.com)