Sopir Angkutan Kota di Jakarta Digaji Bulanan

by -298 views

bis kotaTahun ini, Pemprov DKI Jakarta bakal mengujicoba penghapusan sistem setoran pada angkutan umum. Nantinya  sopir akan digaji bulanan.

“Ujicoba di beberapa rute dulu. Mereka tidak boleh kebut-kebutan untuk mengejar setoran setiap hari,” kata Gubernur Ahok, di Balaikota.

Penghapusan sistem setoran diharapkan menghilangkan kebiasaan angkutan umum ngetem sembarangan menunggu penumpang.

Setelah ujicoba, pihaknya  mengevaluasi efektivitasnya. Bila menghasilkan ketertiban lalu lintas, maka kebijakan tersebut akan diberlakukan secara permanen pada tahun 2016.

PENGELOLAAN
PT TRANSJAKARTA

Bila sistem setoran dihapus, kata Ahok, maka nantinya semua bus kota akan berada di bawah pengelolaan PT Transjakarta dengan mekaisme pembayaran sistem per kilometer.
Dengan demikian, bus tidak akan lagi ngetem maupun menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.

Sopir nantinya akan direkrut oleh PT Transjakarta dan dibayar gaji bulanan, sehingga bila bus itu sepi atau ramai penumpang, tidak memengaruhi gaji yang mereka terima.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan  DKI Jakarta, Emanuel Kristanto menyatakan,  saat ini pihaknya tengah mensurvei rute buskota reguler yang potensial untuk dijadikan uji coba.

Baca Juga:  Wakil Rektor UI Jadi Tersangka Korupsi TI Perpustakaan UI

“Kami akan melibatkan  pengusaha angkutan. Karena penghapusan sistem setoran ini bertujuan meningkatkan pelayanan, maka harus dilakukan menyeluruh. Tidak cuma setorannya yang dihapus, tapi busnya juga harus diganti,” jelas Emanuel.

ORGANDA MENDUKUNG

Sudirman, anggota dewan pertimbangan Organda DKI Jakarta, mendukung kebijakan tersebut. Melalui penghapusan setoran banyak yang akan diraih, utamanya pelayanan.

Sudirman tidak memungkiri sistem setoran menjadi penyebab sopir ugal-ugalan, malas-malasan. “Tidak ada lagi sopir tembak. Karena supir memiliki tanggung jawab sebagai pekerja yang menerima gaji bulanan,” ucapnya.

Terkait  besaran gaji, Sudirman mengungkapkan, hal itu  ada tolok ukurnya, yakni  Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun ia tidak memungkiri untuk menerapkan kebijakan ini tidaklah mudah. Diperlukan sebuah sistem yang mampu mengakomodir seluruh pengusaha angkutan. Pasalnya tidak semua armada dimiliki perusahaan yang berbadan hukum. Tapi juga ada yang dimiliki perorangan.

(poskota)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.