PERSOALAN pembangunan Pelabuhan Tarumanegara di Kecamatan Tarumajaya belum juga terealisasi. Padahal, gaung pembangunan pelabuhan itu sudah mulai muncul sejak 2010 lalu.
Terhambatnya pembangunan megaproyek itu diketahui karena berbagai alasan. Seperti izin yang belum dikeluarkan dari kementerian hingga persoalan pembebasan lahan.
Untuk mengetahui sudah sejauh apa upaya pembangunan pelabuhan tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi mengundang PT MAN, selaku pengembang Pelabuhan Tarumanegara, Rabu (4/2).
Dari hasil rapat itu, pihak pengembang berjanji bakal memulai pembangunan pelabuhan pada akhir 2016.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepulrohman mengatakan, perlu adanya kejelasan dari pihak perusahaan atas rencana pembangunan Pelabuhan Tarumanegara. Karena hingga saat ini progres pembangunannya belum kelihatan.
’’Kaitan dengan izin lokasi yang pernah diberikan oleh Pemkab Bekasi,” katanya.
Menurut Aep, tahap pertama yang harus diselesaikan dari pembangunan pelabuhan ialah perizinan, baik dari Perhutani maupun dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan.
’’Mereka itu dokumen harus ada di tangannya, karena seluruh kegiatan itu harus legal. Artinya, proses perizinannya ditempuh. Jangan sampai kita melakukan sesuatu dengan tidak jelas,” ujarnya.
Sedangkan soal perubahan status pelabuhan dari khusus ke umum, kata dia, juga harus ada keterangan tertulis dari kementerian terkait.
’’Setelah itu baru izin dari Pemkab Bekasi. Kalaupun ternyata perlu ada perpanjangan izin lokasi, tentunya pemkab juga melihat dokumen izin dari pusat,” tuturnya.
Sementara, persoalan Amdal yang empat menjadi kendala dalam membangun pelabuhan, sambung Aep, harus segera diproses. Pihak PT MAN, sebelumnya beralasan bakal ada revisi site plan untuk menyempurnakan yang sebelumnya.
(Gobekasi)