Setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir 20 jam, 34 dari 38 pelaku penyerangan masjid Az-Zikra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo mengatakan, ke-34 tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
“Sejak pukul 00.00 semalam 34 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan selebihnya kita bebaskan,” ujar Sonny Mulvianto Utomo kepada Wartakotalive.com, Jumat (13/2/2015)
Sonny mengatakan, ke-34 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang memukul, menendang, dan juga ada yang hanya sekedar turut serta.
“Semuanya sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang menyerang masjid Az-Zikra, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (11/2/2015) malam.
Dalam kejadian itu, Faisal Salim (42) mengalami luka-luka akibat dikeroyok. Polisi mengamankan 38 orang terkait kejadian tersebut.
(Wartakota)