Mulai besok, Sat Lantas Polrestabes Bandung akan menilang mobil yang berhenti di ruang henti khusus (RHK). Fasilitas RHK diadakan untuk perhentian pengendara sepeda motor di setiap lampu lalu lintas.
Wakasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie mengatakan, mulai besok kendaraan roda empat atau lebih yang menunggu lampu merah dan berhenti di RHK akan ditilang.
“Kami lihat, di Kota Bandung RHK seolah-olah tidak ada fungsinya karena ditempati oleh kendaraan roda empat. Jadi mulai besok akan kita tilang,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (12/2/2015).
Dia menyebutkan, RHK dibuat khusus untuk pengendara sepeda motor saat menunggu lampu merah. Maksud ruang henti khusus adalah agar motor bisa berkumpul menjadi satu. Sehingga saat lampu lalu lintas berwarna hijau, rangkaian kendaraan bisa lebih cepat melaju.
“Dengan begitu, akselerasi rangkaian kendaraan dan arus lalu lintas jadi lancar,” ujarnya.
Dengan demikian, jika ada mobil yang berdiam ada beberapa opsi. Opsi pertama memindahkan kendaraan ke arus lain, dan opsi kedua dilakukan tindakan penilangan. (inilahkoran.com)