Badan Nasional Narkotika (BNN) menyebutkan sebanyak 1,2 juta narkoba di Indonesia dalam kondisi kritis karena gangguan kesehatan menurun drastis dan harus segera mendapatkan rehabilitasi.
“Dari data yang kami miliki juga pencandu narkoba ada 4,2 juta orang, dari jumlah itu sekitar 1,2 juta pecandu harus cepat mendapatkan rehabilitasi secara total mulai dari kesehatannya hingga kecanduannya,” kata Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Rihadi kepada Antara di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor, Jumat (13/2).
Menurutnya, setiap tahunnya angka pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang selalu bertambah dan saat ini yang menjadi tren pengguna narkoba adalah jenis sabu. Bahkan dalam tiga tahun terakhir ini, pecandu sabu meningkat karena banyak diantara pecandu narkoba jenis putaw dan heroin beralih menggunakan sabu.
Masih tingginya dan negara sudah menetapkan status darurat narkoba, pihaknya yang berkoordinasi dengan seluruh instansi dan masyarakat terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan, BNN tidak segan bertindak tegas kepada pengedar narkoba, tetapi untuk pecandunya akan direhabilitasi gratis.
“Pecandu narkoba tidak perlu takut untuk melapor kecanduanya itu kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang nantinya mereka akan mendapatkan rehabilitasi secara grastis, sesuai dengan progam pemerintah tentang 100 ribu rehabilitasi untuk orang kecanduan narkoba,” tambahnya.
Ia mengatakan selain melakukan pencegahan peredaran narkoba, yang paling utama saat ini adalah mengubah mindset, bahwa pecandu narkoba harus dimasukan ke penjara. Cara seperti itu, tidak lagi sebagai salah satu antisipasi, tetapi lebih memperparah kondisi kecanduan si pecandu.
Karena di dalam penjara mereka bisa sosialisasi dengan para pengedar yang akhirnya selain menjadi pecandu mereka beralih ikut mengedarkan barang haram itu. “Awalnya pecandu menjadi pengedar karena salah dalam memberikan pembinaan,” kata Slamet.
(Republika)