Kelangkaan gas elpisi 3 kg yang bikin ibu-ibu di Bogor menjerit, memaksa Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota dan Kabupaten Bogor melakukan sidak ke sejumlah panggkalan gas dan restoran. Langkanya gas melon bukan hanya distribusinya yang tersendat, tapi permintaan melonjak terbukti ditemukannya sejumlah restoran menggunakan gas ini.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Bogor Yatirun usai sidak ke sejumlah pangkalan gas melon mengatakan, pasokan gas di kabupaten cenderung normal. Seperti Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Draf Gasitas di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong.
“SPPBE Sukahati mampu mengisi 14.000 tabung gas 3 kg sehari. Namun belum mampu memenuhi permintaan pasar, sebab perbandingan antra kuota gas melon dengan permintaan pasar tak sebdning,” katanya. Selian itu, selama ini kabupaten dipasok 4.4.000.000 per tabung setiap bulan, tapi tiga minggu terkahir ini jatah berkurang 30 persen lantaran diambil oleh Kota Bogor dan pasokan tersendat setelah Jakarta dilanda banjir.
“Kita berharap minggu depan sudah kembali normal dan kita juga sudah ajukan penambahan 15.000 tabung ke Pertamina,” katanya. Dari sidak itu juga pihaknya menemukan restoran yang modalnya di atas Rp50 juta mengggunakan gas 3 kg. “Temuan ini sudah kita laporkan ke Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas),” katanya.
Sidak serupa dilakukan Disperindag Kota Bogor. Dalam sidak di pangkalan gas di Jl. Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan itu, didapati PT Hariman Sahavara Sejahtera, menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 500 per tabung dari Rp16 ribu menjadi Rp16.500. ”Sudah kita tegur dan kita buat harga jualnya Rp16.00 di selembar lardus yang saya tandatangani agar masyrakat tahu,” ujar Kabid Perdagangan Disperindag Mangahit Sinaga.
Selian itu, pihaknya juga mendapati restoran di Jalan MV Sidik, Kecematan Bogor kedapatan menggunakan gas elpiji 3kg. “Tabung gasnya kita sita dan diserahkan ke Hiswana Migas, biar mereka yang mengusutnya,” katanya. Sesuai surat edaran Kementerian ESDM serta Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan restoran dengan modal di atas Rp50 juta dan omzet Rp 300 juta per tahun tidak diperbolehkan menggunakan elpiji bersubsidi, jika ketahuian Hiswana Migas yang mengusutnya.
(Poskota)