Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (3/2/2015). Bambang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Kantjasungkana, optimistis kliennya tidak akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan pada hari ini.
“Saya kira enggak (ditahan). Enggak ada alasan untuk nahan dong. Nahan itu kalau ada alasan subyektif, ada obyektif,” ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Nursyahbani mengatakan, seorang tersangka dapat ditahan jika ada alasan yang kuat untuk menahan disertai alat bukti yang cukup. Ada pula penahanan yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan dan alasan keperluan lainnya. Ia memastikan bahwa kliennya kooperatif untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
“Apa perlu menahan orang, dia enggak melarikan diri atau dia menghilangkan alat bukti?” kata Nursyahbani.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Bambang, Jumat (16/1/2015) pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu diterima Polri pada tanggal 19 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Bambang sedianya akan ditahan oleh Bareskrim karena dinilai akan memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. Namun, hal itu batal dilakukan setelah ada penjaminan dari kolega dan aktivis antikorupsi bahwa Bambang tidak akan menghilangkan barang bukti. Bambang baru dilepaskan oleh Bareskrim pada Sabtu dini hari keesokan harinya.
(kompas.com)