Ketentuan penghapusan guru honorer di Kota Bekasi nampaknya harus dikaji ulang. Pasalnya saat ini tenaga pengajar kota tersebut didominasi honorer.
Bukan hanya membuat resah guru honorer Kota Bekasi karena status honorer diganti Pegawai Pemerintah sesuai PPPK kebijakan Pemerintah pusat dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bab 1 Pasal 1 ayat 4, hal inipun akan berdampak pada tenaga mengajar di daerah tersebut.
Seperti diutarakan Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Dini Prihandiri, bahwa jika honorer dihapus maka tak ada guru yang mengajar di Kota Bekasi.
Dini mencontohkan, di SMKN 5 Bekasi terdapat 60 guru , 15 diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3 TKK dan 42 guru honorer.
“Di Kota Bekasi 75 persen adalah guru honorer murni Perbedaan gajinya jika TKK gajinya perbulan 600 ribu tapi tak ada tunjangan dari pemkot,sedangkan honorer dihitung perjam mengajar,” ungkapnya.
Dia menghimbau, kebijakan tersebut dapat kembali dikaji ulang karena menyangkut kesejahteraan guru honorer dan TKK. “Kebijakan yang merepotkan,” tandasnya.
(Gobekasi)