“Pak Jokowi taat hukum, apalagi pengadilan sudah memutuskan,” kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 16 Februari 2015. Ditambah lagi, ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, hakim meminta semua berkas terkait dengan Budi Gunawan dikembalikan ke Mabes Polri.
Trimedya menuturkan Komisi Hukum DPR akan mengadakan rapat internal menyikapi putusan tersebut. Menurut Trimedya, Komisi Hukum akan meminta pimpinan Dewan menyurati Presiden agar segera melantik Budi Gunawan.
Hakim Sarpin Rizald telah memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Calon tunggal Kepala Polri ini menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Semua keputusan berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon tidak sah,” ucap Sarpin saat membacakan putusan, Senin, 16 Februari 2015. “Menerima gugatan pemohon.”
Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan beberapa hal lain, seperti Budi Gunawan yang bukan sebagai pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara. (tempo.co)