Pemerintah Australia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB) mulai mengintervensi Indonesia dalam upaya mencegah eksekusi mati terhadap warga Australia yang melakukan kejahatan narkoba. Tapi pemerintah tak gentar.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai, wajar saja bila PBB mengingatkan kepada Indonesia untuk kembali mempertimbangkan putusan hukuman mati terhadap WN Australia. Namun demikian, menurutnya hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan dari pemerintah.
“Saya pikir karena Indonesia anggota PBB jadi memberikan surat kepada pemerintah. Tapi tetap keputusan ada di kita, bukan sama PBB,” ujarnya, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/2).
Tjahjo menegaskan, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas narkoba dengan cara melakukan hukuman mati. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kita kan negara Indonesia yang berdaulat politik, berdikari, kita harus buktikan bahwa masalah Narkoba ini bukan hal sepele. Bayangkan saja setiap hari setidaknya ada minimal 46 orang mati setiap hari karena narkoba. Presiden juga sudah menegaskan hal itu, bahwa bandar akan di hukum mati,” ucapnya.
Politikus senior PDI Perjuangan ini juga menyayangkan sikap PBB yang tidak melakukan tindakan serupa disaat warga Indonesia terancam hukuman mati di negara lain.
“Semestinya harus menerapkan sikap sama di saat kita berada di posisi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon pekan lalu menekan Indonesia agar menghapus hukuman mati. Notifikasi keberatan itu disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi, Kamis (14/2), terkait rencana eksekusi dua warga negara Australia.
Dia mengingatkan Indonesia agar mempertimbangkan ulang keputusan menghukum mati warga asing, sekalipun mereka terlibat kasus kejahatan berat seperti narkoba.
“PBB menentang pelaksanaan hukuman mati dengan alasan apapun. Sekjen meminta Indonesia mempertimbangkan ulang vonis eksekusi terhadap pelaku kejahatan narkoba,” kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric. (merdeka.com)