Kejaksaan Agung menyatakan proses pemindahan terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi, bisa rampung pekan ini. Mereka akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan –pulau di selatan Jawa Tengah yang menjadi lokasi pelaksanaan eksekusi.
“Persiapan belum rampung, tapi pemindahan mudah-mudahan selesai minggu ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).
Menurut rencana, para terpidana mati dipindahkan ke Nusa Kambangan menjelang tanggal pelaksanaan eksekusi. Dua di antaranya termasuk terpidana yang berada di Lapas Grobogan, Denpasar, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran –dua anggota penyelundup narkoba Bali Nine.
Para terpidana mati akan disatukan di Nusa Kambangan karena eksekusi mati rencananya akan digelar serempak.
Dana untuk pelaksanaan eksekusi, menurut Tony, sudah tersedia dan akan dicairkan menjelang pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang kedua ini tidak akan lebih dari eksekusi gelombang pertama, yakni enam orang.
Kejaksaan memprioritaskan narapidana yang tersangkut kasus narkoba. “Kami ingin memberikan pesan bahwa narkoba ini membahayakan,” ujar Prasetyo.
Dari 11 terpidana mati yang menunggu dieksekusi, delapan orang terlibat kasus narkoba, termasuk Andrew dan Myuran, warga asal Australia yang permohonan grasinya telah ditolak oleh Presiden Jokowi.(cnnindonesia.com)